Indonesia : Pengertian Negara, Unsur-Unsur, Fungsi, Tujuan, dan Sifat

Pengertian Negara

Negara merupakan sekelompok orang yang tinggal dalam wilayah tertentu dan diorganisasikan dengan pemeritahan Negara yang telah disepakati dan memiliki kedaulatan. Bisa juga disebut sebuah wilayah yang memiliki sebuah aturan dan sistem yang berlaku bagi seluruh orang yang menempati wilayah tersebut.
Negara merupakan sebuah organisasi tertinggi yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat umum. Negara juga memiliki peran untuk melindungi setiap penduduknya dan mencerdaskan dengan mensejahteraan kehidupan warganya.
Bagi setiap manusia yang menempati wilayah dari Negara tertentu, dia harus mentaati segala peraturan yang diterapkan dalam Negara yang ia tempati. Karena salah satu wewenang yang dimiliki sebuah Negara ialah mengatur setiap penduduknya, agar tercipta suasana yang stabil.

Unsur-unsur Negara

Agar sebuah Negara dapat berdiri dan diakui oleh Negara yang lainnya, negara tersebut harus memenuhi beberapa unsur yang telah ditetapkan. Nah, setelah kita selesai membahas tentang pengertian negara, saya akan sedikit berbagi mengenai beberapa unsur yang harus ada pada setiap negara.
Langsung saja beberapa unsur dan penjelasan singkat mengenai unsur-unsur Negara sebagai berikut :

1. Penduduk

Unsur yang pertama adalah penduduk atau warga negara yang menempati wilayah Negara tersebut. Secara umum penduduk diartikan sebagai sekumpulan manusia yang menempati sebuah wilayah tertentu dalam jangka waktu yang lama.
Selain itu, mereka juga harus bersepakat untuk bersatu dan menjadi salah satu komponen dalam Negara tersebut. Beda halnya apabila sekelompok yang menempati sebuah wilayah akan tetapi tidak bersepakat untuk bersatu dengan Negara tersebut.
Golongan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai penduduk sebuah negara tersebut. Sama halnya dengan seorang yang telah lama berlibur atau bekerja di Indonesia dalam waktu yang lama. Apabila mereka tidak ingin bersatu dengan Negara Indonesia, mereka akan tetap menjadi warga asing.

2. Wilayah

Unsur yang kedua adalah sebuah wilayah atau daerah yang menjadi tempat berkuasanya negara tersebut. Tanpa sebuah wilayah, negara tidak dapat dikatakan sebuah negara yang sah, karena wilayah adalah salah satu bagian penting dalam Negara.
Secara umum wilayah diartikan sebagai sebuah daerah yang dikuasai atau telah menjadi teritorial dalam suatu kedaulatan. Dalam sebuah Negara wilayah dibadi menjadi tiga macam yaitu daratan, laut dan udara. Dan setiap daerah tersebut memiliki batas yang menjadi darah kekuasaan Negara masing-masing.

3. Pemerintah

Unsur yang harus dipenuhi sebuah negara yang selanjutnya adalah sebuah pemerintahan. Karena pemerintahanlah yang memegang seluruh kekuasaan atas segala penduduk dan wilayah Negara tersebut. Selain itu pemerintah juga menjadi penggerak jalannya roda suatu Negara.

4. Kedaulatan

Unsur yang harus dipenuhi sebuah Negara yang selanjutnya sekaligus yang terakhir adalah kedaulatan. Kedaulatan merupakan sebuah kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara dan kedaulatan inilah yang mengatur jalannya negara. Dan salah satu kekuasaan kedaulatann adalah untuk membuat aturan kepada para penduduknya.
Selain empat unsur yang saya sebutkan diatas tadi, masih ada satu unsur lagi yang menentukan terbentuknya sebuah Negara. Pada umumnya unsur yang kelima ini dapat disebut dengan unsur deklaratif atau pengakuan dari Negara lain. Dan empat yang saya sebutkan diatas merupakan unsur pokok atau konstitutif.
Apabila semua unsur yang saya sebutjkan diatas telah dipenuhi oleh sebuah negara, maka negara tersebut dapat dikatan sebuah negara yang sah. Begitu pula sebaliknya, apabila salah satu unsur saja tidak dipenuhi sebuah negara, maka dia belum dapat dikatakan sebuah negara yang sah.

Fungsi Negara

Setelah mengetauhi mengenai pengertian dan unsur-unsur Negara, kita akan lanjutkan pembahasan kali ini dengan mengenal beberapa fungsi negara. Karena fungsi Negara ini tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan kita sehari-hari.
Oleh karena itu untuk memaksimalkan fungsi negara bagi kehidupan kita. Kita harus mengetahui fungsi negara itu sendiri. Adapun fungsi Negara yang harus kita ketahui dan kita fahami sebagai berikut:

1. Melaksanakan Ketertiban

Makna dari fungsi yang pertama ini ialah, negara berhak mengatur penduduknya/warga Negara untuk menciptakan kondisi yang stabil, aman dan terkendali. Selain itu juga untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti perusakan, bentrokan, pemberontakan dan lain sebagainya.
Dengan tujuan untuk menciptakan suasana Negara yang tertib dalam semua lini kehidupan. Apabila sudah begitu, hal itu akan berdampak besar dalam kehidupan masyarakat. Yaitu masyarakat akan lebih leluasan untuk melaksanakan segala aktivitasnya dengan perasaan aman.

2. Mengusahakan Kesejahteraan Rakyat

Artinya sebuah Negara memiliki kewajiban untuk mensejahterakan setiap penduduk/warga nergaranya dengan sistem yang dibuatnya. Kesejahteraan ini meliputi segala bidang, tetapi bidang yang menjadi sorotan utama adalah bidang ekonomi dan social.

3. Fungsi Pertahanan

Fungsi pertahanan berfungsi untuk menjaga dan menjamin kelangsungan hidup sebuah bangsa dari berbagai ancaman yang ada. Entah ancaman yang ada di dalam negara tersebut atau ancaman yang datang dari luar negara.
Ancaman itu bisa berupa sebuah serangan (Invansi) yang berasal dari luar negeri maupun dari oknum-oknum yang memecah belah Negara. Hal hal tersebut bisa saja ditimbuilkan dari warga negara itu sendiri.

4. Menegakkan Keadilan

Menegakkan keadilan artinya sebuah negara membuat sebuah peraturan dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dinegara tersebut. Keadilan disini memiputi segala bidang dalam kelangsungan hidup setiap warga Negara.
Bidang-bidang yang dimaksud berupa beberapa hal seperti, ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan hankam. Salah satu upaya sebuah negara untuk mewujudkan keadilan bagi kelangsungan hidupnya yaitu dengan badan-badan pengadilan yang telah dibuat.

Tujuan Negara

Menurut Miriam Budiharjo nahwa sebuah negara dapat dipandang sebagai asosiasi yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai beberapa tujuan. Dapat disimpulkan bahwa tujuan utama sebuah Negara yaitu untuk menciptakan sebuah kedamaian bagi seluruh rakyatnya.
Untuk Negara Indonesia sendiri telah memiliki tujuan yang jelas sebagaimana yang telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-4. Adapun tujuan-tujuan Negara Indonesia yang telah tercamtum dalam pembukaan UUD 1945 sebagai berikut :
  1. Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.
  2. Untuk memajukan kesejahteraan umum.
  3. Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Iktu melaksanakan ketertiban dunia.
  5. Asal mula terjadinya sebuah negara

Hal Yang Mempengaruhi Terbentuknya Negara

Berdasarkan beberapa hal Negara terbentuk dari beberapa hal diantaranya :
  • Ocupatie yaitu warga Negara sebuah wilayah yang ditempati oleh kegolngan manusia.
  • Separatie yaitu pelepasan merupakan sebuah wilayah yang menjadi kekuasaan sebuah Negara kemudian wilayah tersebut melepaskan diri dari Negara tersebut.
  • Peleburan yaitu beberapa Negara yang meleburkan diri dan bergabung menjadi sebuah Negara yang besar.
  • Pemecahan yaitu sebuah Negara yang lenyap kemudian muncul atau tercipta Negara baru dari wilayah tersebut.
Berdasarkan teori yang ada Negara terbentuk dari beberap hal antara lain :
  • Teori Ketuhanan yaitu sebuah keyakina bahwa sebuah Negara terbentuk karena adanya kehendak dari tuhan.
  • Teori Perjanjian Masyarakat yaitu terbentuknya sebuah Negara karena adanya perjanjian antara individu dengan individu yang lainnya (contrac social)
  • Teori Kekuasaaan yaitu terbentuknya Negara karena adanya kekuatan dan kekuasaan.
  • Teori Hukum yaitu terbentuknya Negara karena keinginana untuk mencukupi kebutuhan manusia yang beraneka ragam dan untuk menciptakan perasaan aman.

Sifat Negara


Sifat negara

  • Sifat memaksa yaitu salah satru sifat untuk memaksa agar penduduk yang tinggal dalam wilayah Negara tersebut taat dan patu terhadap apa-apa yang telah ditetapkan oleh sebuah Negara. dengan tujuan untuk menciptakan sebuah kondisi yang stabil dalam kelangsungan hidup warga Negara.
  • Sifat Monopoli yaitu sebuah fungsi yang berfungsi untuk menguasai atau memonopoli sumber daya alam yang dimiliki Negara tersebut. Dengan tujuan agar Negara tersebut memiliki pemasukan kemudian pemasukan itulah yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat.
  • Sifat Totalitas yaitu semua hal tanpa pengecualian menjadi kekuasaan sebuah Negara.

0 comments