A.
Latar Belakang
Saat ini sebagian masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari
pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan tidak
hanya mengabaikan, tetapi banyak juga yang tidak mengetahui makna dari negara
dan konstitusi tersebut. Terlebih di era-globalisai ini masyarakat dituntut
untuk dapat memilah-milah pengaruh positif dan negatif. Dengan adanya
pendidikan tentang dasar negara dan konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia
mampu mempelajari, memahami serta melaksanakan segala kegiatan kenegaraan
berlandaskan pada dasar negara dan konstitusi, namun dengan tidak menghilangkan
jati dirinya.
Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan kostitusi. Dasar Negara
menempati kedudukan sebagai norma hukum
yang tertinggi disuatu Negara. Sebagai norma tertinggi , dasar negara menjadi
sumber pembentukan bagi norma-norma hukum yang ada dibawahnya. Konstitusi adalah
salah satu norma hukum dibawah dasar negara. Konstitusi dalam arti luas adalah
hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang
menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara, dan dalam arti sempit sendiri
konstitusi adalah Udang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang
memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber
dari dasar negara, norma hukum dibawag dasar negara isinya tidak boleh
bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai
cita-cita yang terkandung dalam dasar negara. Dasar Negara merupakan cita hukum
dari Negara. Dan terdapat hubungan yang sangat terkait antara keduanya yang
perlu kita ketahui
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut :
1. Apakah
pengertian Negara itu?
2. Apakah pengertian Konstitusi itu?
3. Bagaimana keberadaan Pancasila dan
Konstutusi di Indonesia?
4. Bagaimanakah hubungan antara Negara dan
Konstitusi?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah
:
1. Untuk mengetahui pengertian dari Negara.
2. Untuk mengetahui pengertian Konstitusi.
3. Untuk mengetahui keberadaan Pancasila dan
konstitusi di Indonesia.
4. Untuk mengetahui hubungan antara Negara dan
Konstitusi.
D. Manfaat Penulisan
Manfaat yang diperoleh dari penulisan
makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Menambah pengetahuan kita tentang pengertian suatu negara.
2. Menambah wawasan kita tentang pengertian konstitusi.
3. Kita dapat mengetahui keberadaan Pancasila dan Konstitusi di negara
kita.
4. Kita menjadi tahu bagaimana hubungan antara negara dan konstitusi.
PENDAPAT PARA AHLI
Ø
Pengertian Negara Menurut Beberapa Para Ahli
a. Menurut Gettell
Negara adalah komunitas oknum- oknum, secara permanent mendiami wilayah
tertentu, menuntut dengan sah kemerdekaan diri dari luar dan mempunyai sebuah
organisasi pemerintahan, dengan menciptakan dan menjalankan hukum secara
menyeluruh didalam lingkungan.
b. Menurut Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa
keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri
sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
c. Menurut Georg Jellinek
Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah
berdiam di suatu wilayah tertentu.
d. Menurut Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada
di bawah suatu pemerintahan yang sama
e. Menurut Prof. Miriam Budiarjo
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan,
baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat
cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
f. Menurut Sri Soemantri
Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat
suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
g. Menurut Paul B. Barthollomew
Konstitusi adalah seperangkat hukum-hukum
fundamental dan prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana sebuah pemerintah
politis dijalankan.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN NEGARA
Negara merupakan suatu organisasi diantara
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendalami
wilayah (trritorial) tertentu, dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang
mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang ada di wilayahnya. Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanalah
satu-satunya organisasi, ada beberapa organisasi-organisasi lain (keagamaan,
kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki
kepribadian yang terlepas dari masalah kenegaraan). Secara umum negara
diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada didalam suatu wilayah karena
memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk ikut campur dalam banyak hal
dalam bidang organisasi-organisasi lainnya. Terdapat beberapa elemen yang
berperan dalam membentuk negara.
Elemen-elemen tersebut adalah :
1.
Masyarakat
Masyarakat adalah unsur terpenting dalam
tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang
berkepentingan dalam suksesnya suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya
unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan
(staatsleer) tetapi juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi),
yaitu suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup
kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu ketatanegaraan.
2.
Wilayah (tutorial)
Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri
tanpa adanya suatu wilayah. Selain pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas
yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya
apakah layak suatu wilayah itu masuk suaty negara tertentu atau sebaliknya
dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Dan apabila menegluarkan peraturan perundang-undangan hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayah itu
sendiri. Orang akan segera sadar jika berada dalam suatu negara tertentu
apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi
negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang di tentukan oleh wilayah
tersebut. Paul Renan (Prancis) menyatakan bahwa satu-satunya ukuran bagi suatu
masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre
ansemble). Otto Bauer menyatakan bahwa ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan
khusus dari wilayah satu negara.
3.
Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara
adalah pemerintah memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang
merupakan penduduk suatu negara dan dalam wilayah negara. Ada empat macam teori
mengenai suatu kedaulatan, yaitu teori kedaulatan tuhan., kedaulatan negara,
kedaulatan hukum, dan kedaulatan rakyat.
a.
Teori Kedaulatan Tuhan (Gods Souvereiniteit)
Teori kedaulatan Tuhan (Gods Souvereiniteit)
menyatakan atau menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh
Tuhan. Contohnya kerajaan Belanda, Raja atau Ratu secara resmi menamakan
dirinya Raja atas kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”, atau Ethiopia (Raja
Haile Selasi) dinamakan “Singa Penakluk dari suku Yuda yang terpilih Tuhan
menjadi Raja di Ethiopia”.
b.
Teori Kedaulatan Negara (Staats Souvereiniteit)
Teori kedaulatan Negara (Staats Souvereiniteit) menganggap sebagai
suatu axioma yang tidak dapat dibantah, yang artinya dalam suatu wilayah
negara, negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang
ada dalam wilayah suatu negara. Otto Mayer (dalam buku Deutsches
Verwaltungsrecht) menyatakan “ kemauan negara aadalah milik kekuasaan kekerasan
menurut kehendak alam”. Sementara itu Jellinek dalam buku Algemeine Staatslehre
menyatakan bahwa kedaulatan negara sebagai pokok pangkal kekuasaan yang tidak
diperoleh dari siapapun. Pemerintah adalah “Alat Negara”.
c.
Teori Kedaulatan Hukum (Rechts Souvereiniteit)
Teori kedaulatan Hukum (Rechts
souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum.
Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
d.
Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit)
Teori kedaulatan Rakyat (Volks
aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan
rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan
“kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui
Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.
Di dalam perkembangan sejarah
ketatanegaraan, 3 unsur negara menjadi 4 bahkan 5 yaitu rakyat, wilayah,
pemerintahan, UUD (Konstitusi) dan pengakuan Internasional (secara de facto
maupun de jure).
2.
PENGERTIAN KONSTITUSI
Konstitusi berarti pembentukan, yang
berasal dari kata kerja “Constituer” (Prancis) atau membentuk. Yang dibentuk
adalah negara, yang mengandung arti awal atau permulaan dari segala peraturan
perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu
berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum.
Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-Undang Dasar.
Dulu konstitusi digunakan sebagai petunjuk
hukum penting biasanya biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan
secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan subsitusi trtentu terutama dari Paus. Konstitusi pada
umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan
untuk menjalankan suatu organisasi pemerintah negara, namun dalam pengertian
ini, konstitusi harus diartikan dalam arti tidak semuanya berupa dokumen
tertulis (formal). Tetapi menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik
konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan, dan distibusi maupun alokasi konstitusi bagi
organisasi pemerintah negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan
kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi
mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Kontitusi memuat aturan-aturan pokok
(fundamental) yang menopang suatu negara. Ada dua jenis konstitusi, yaitu
konstitusi tertuis (Written
Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution). Yang diartikan
seperti halnya “Hukum Tertulis” (Geschreven Recht) yang temuat dalam
undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (Ongeschreven Recht) yang berdasar
adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nation”, Amos J. Peaslee
menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali
inggris dan kanada. Dibeberapa negara terdapat dokumen yang menyerupai
konstitusi, namun oleh negara tersebut tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam
buku yang berjudul “The Law and The Constitution”, Ivor Jenning menyebutkan
didalam dokumen konstitusi tertulis yang dianut oleh negara-negara tertentu
mengartur tentang :
1.
Adanya wewenang dan tata cara bekerja disuatu lembaga kenegaraan.
2.
Adanya ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara yang diakui
dan dilindungi oleh pemerintah.
Tidak semua lembaga-lembaga pemerintahan
dapat diatur dalam poin 1 dan tidak semua warga negara diatur dalam poin 2.
Seperti halnya negara inggris. Dokumen-dokumen yang tertulis hanya mengatur
beberapa lembaga dan beberapa hak asasi yang dimiliki oleh rakyat, satu dokumen
dengan dokumen lainnya tidak sama. Ada konstitusi yang materi muatannya sangat
panjang dan sangat pendek. Kntitusi yang terpanjang yaitu dinegara India yang
mempunyai 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti Uruguay mempunyai 332
pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba mempunyai 286 pasal, Panama mempunyai 271
pasal, Peru mempunyai 236 pasal, Brazil dan Colombia 286 pasal, selanjutnya di
Asia Burma mempunyai 234 pasal, di Eropa Belanda mempunyai 210 pasal. Konstitusi
terpendek adalah Spanyol yang mempunyai 36 pasal, Indonesia mempunyai 37 pasal,
Laos mempunyai 44 pasal, Guatemala mempunyai 45 pasal, Ethiopia mempunyai 55,
Ceylon mempunyai 91 pasal dan Finlandia mempunyai 95 pasal.
a.
Tujuan Dari Konstitusi
Pada umumnya hukum bertujuan agar adanya
tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara
berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara
pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah
konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan
konstitusi itu sendiri. Konstitusi juga memiliki tujuan hampir sama dengan
hukum, namun tujuan dari konstitusi lebih terkait dengan :
1.
Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya
masing-masing.
2.
Hubungan antara lembaga negara.
3.
Hubungan antara lembaga (pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4.
Adanya jaminan atas hak asasi manusia.
5.
Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.
Semakin banyak pasal-pasal yang terdapat di
dalam suatu konstitusi tidak menjamin
bahwa konstitusi tersebut baik. Buktinya, banyak negara yang memiliki
lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peran
yang tidak kalah penting dengan lembaga –lembaga yang terdapat di dalam
konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi
mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang di atur di dalam
konstitusi. Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis
diluar konstitusi memiliki kekuatan yang sama dalam pasal-pasal yang terdapat
pada konstitusi. Konstitusi selalu terkait dengan paham konstitusionalisme.
Walton H. Hamilton menyatakan “Constitutionalisme is the name given to the
trust which men repose in the power of words engrossed on parchment to keep a
government in order. Untuk tujuan to keep a government in order itu diperlukan
pengaturan yang sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses
pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan sebagaimana mestinya. Gagasan
mengatur dan membatasi kekuasaan ini secara alamiah muncul kareana adanya
kebutuhan untuk merespon perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam
kehidupan umat manusia.t manusia.
b.
Klasifikasi Konstitusi
Hampir semua negara memiliki konstitusi,
namun antara negara satu dengan negara
lainya tentu memiliki perbedaan dan persamaan. Dengan demikian akan sampai pada
klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata
negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara
pandang mereka sendiri, antara lain K. C. Wheare, C. F. Strong, James Bryce dan
lain-lainnya. Dalam buku K. C Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi
konstitusi sebagai berikut :
a.
Konstitusi tertulis dan tidak tertulis (Written Constitution and
Unwritten Constitution).
b.
Konstitusi fleksibelitas dan konstitusi rigid (Flexible and Rigid
Constitution).
Konstitusi flesibelitas memiliki ciri-ciri
pokok:
1.
Sifat elastis artinya dapat disesuaikan dengan mudah.
2.
Dinyatakan dan dilakukan perubahan dengan mudah seperti mengubah
udang-undang.
c.
Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak tinggi (Supreme
and Not Supreme Constitution).
Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang
mempunyai kedudukan tinggi dalam negara (tingkat peraturan perundang-undang).
Konstitusi tidak derajat tinggi yaotu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan
seperti yang pertama.
d.
Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary
Constitution)
Bentuk negara akan sangat menentukan kostitusi negara yang
bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur dalam
kostitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi
negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan
pemerintah pusat.
e.
Konstitusi Pemerintah Presidensial dan Pemerintah Parlementer (President
Executive dan Parliamentary Executive Constitution).
Dalam sistem pemerintahan presidensial
(strong) terdapat ciri-ciri antara lain :
1.
Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga
memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.
2.
Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
3.
Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat
memerintah pemilihan umum.
Berlakunya suatu konstitusi sebagai dasar
hukum yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan
yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan
rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi adalah rakyat. Jika yang berlaku
adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu
konstitusi. Hal ini disebut para ahli sebagai constituent power yang merupakan
kewenangan yang diluar dan sekaligus diatas sistem yang diaturnya. Karena itu,
di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan
berlakunya suatu konstitusi.
Constituent Power mendahului konstitusi,
dan konstitusi mendahului organisasi pemerintahan yang diatur dan dibentuk
berdasarkan konstitusi. Pengertian constituent power berkaitan pula dengan
pengertian hirarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi merupakan hukum yang
lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya,
karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan
otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan perundang-undangan
lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka agar
peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat
berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan
hukum yang lebih tinggi tersebut. Dengan ciri-ciri konstitusi yang disebutkan
oleh Wheare ” Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer
(President Executive and Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri
Soemantri, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan
konstitusi Pemerintahan Presidensial maupun pemerintahan Parlementer . Hal ini
dikarenakan di dalam tubuh UUD 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan presidensial
dan ciri-ciri pemerintahan parlementer. Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di
Indonesia menganut sistem konstitusi campuran.
3.
PANCASILA DAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Seperti yang kita ketahui dalam kehidupan
bangsa indonesia, pancasila merupakan filosofische grondslag dan common
platforms atau kalimatun sawa. Pada masa lalu timbul suatu permasalahan
yang mengakibatkan Pancasila sebagai
alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan
Pancasila cenderung menjadi ideologi tertutup. Hal ini dikarenakan adanya
anggapan bahawa pancasila berada diatas dan diluar konstitusi. Pancasila
disebut sebagai konstitusi norma fundamental negara (Staats Fundamental Norm)
dan menggunakan teori Hans Kelsen dan
Hans Nawaiasky.
Teori Hans Kelsen yang mendapat banyak
perhatian adalah hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk
piramida hukum (stufentheorie). Salah seorang tokoh yang mengembangkan teori
tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky. Teori Nawiaky disebut
dengan theorie von stufenufbau der rechtsordnung. Susunan norma menurut teori
tersebut adalah
a.
Norma fundamental negara (Staats Fundamental Norm)
b.
Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz)
c.
Undang-undang formal (formell gesetz)
d.
Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome
satzung).
Staatsfundamentalnorm adalah norma yang
merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar
(staatsverfassung) dari suatu negara. Posisi hukum dari suatu
Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi berlakunya suatu konstitusi.
Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu negara.
Berdasarkan teori Nawiaky tersebut, A. Hamid S. Attamimi membandingkannya
dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia.
Attamimi menunjukkan struktur hierarki tata hukum Indonesia dengan menggunakan
teori Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut, struktur tata hukum Indonesia
adalah
a.
Staatsfundamentalnorm: Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
b.
Staatsgrundgesetz: Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi
Ketatanegaraan.
c.
Formell gesetz: Undang-Undang.
d.
Verordnung en Autonome Satzung: Secara hierarkis mulai dari Peraturan
Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota.
Penempatan pancasila sebagai suatu
Staatsfundamentalnorm di kemukakan pertama kali oleh Notonagoro. Posisi ini
mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam
Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan
ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm maka pembentukan hukum,
penerapan, dan pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai
Pancasila. Dengan menempatkan pancasila
sebagi Staatsfundamentalnorm, maka kedudukan pancasila berada di atas
undang-undang dasar. Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi,
karena berada di atas konstitusi.
Yang menjadi pertanyaan mendasar sekarang
adalah, apakah pancasila merupakan staatsfundamentalnorm atau merupakan bagian
dari konstitusi?
Dalam pidatonya, Soekarno menyebutkan dasar
negara sebagai Philosofische grondslag sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang
sedalam-dalamnya yang diatasnya akan didirikan bangunan negara Indonesia.
Soekarno juga menyebutnya dengan istilah Weltanschauung atau pandangan hidup.
Pancasila adalah lima dasar atau lima asas.
Jika masalah dasar negara disebutkan oleh
Soekarno sebagai Philosofische grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil
dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu Piagam Jakarta yang selanjutnya
menjadi dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische
grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan
prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia,
termasuk di dalamnya Pancasila.
4.
HUBUNGAN NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir
merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat
norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD
(Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45
tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga
melaksanakan dasar negara.
BAB III
PENUTUP
a.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada pembahasan, dapat
disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial)
tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib
dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di
wilayahnya.
2.
Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik
yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok
(fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.
3.
Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena
melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
4.
Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau
kalimatun sawa. Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu
kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup,
sehingga pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi
konstitusi di Indonesia.
b.
Saran
Kepada para pembaca kami menyarankan agar
lebih banyak membaca buku yang berkaitan dengan Negara atau Konstitusi agar
lebih memahami kedua hal tersebut. Agar masyarakat mengetahui tentang Negara
dan Konstitusi di negara kita.dan juga diharapkan informasi ini dapat tersebar
luas ke masyarakat agar terbentuk jiwa nasionalisme sebagai tonggak kemajuan
Negara
1 comments: