Pengertian Negara dan Konstitusi



A.    Latar Belakang
            Saat ini sebagian masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan tidak hanya mengabaikan, tetapi banyak juga yang tidak mengetahui makna dari negara dan konstitusi tersebut. Terlebih di era-globalisai ini masyarakat dituntut untuk dapat memilah-milah pengaruh positif dan negatif. Dengan adanya pendidikan tentang dasar negara dan konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami serta melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandaskan pada dasar negara dan konstitusi, namun dengan tidak menghilangkan jati dirinya.
            Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan kostitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai  norma hukum yang tertinggi disuatu Negara. Sebagai norma tertinggi , dasar negara menjadi sumber pembentukan bagi norma-norma hukum yang ada dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar negara. Konstitusi dalam arti luas adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara, dan dalam arti sempit sendiri konstitusi adalah Udang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar negara, norma hukum dibawag dasar negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dari Negara. Dan terdapat hubungan yang sangat terkait antara keduanya yang perlu kita ketahui


B.     Rumusan Masalah
         Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut :
         1. Apakah  pengertian Negara itu?
         2. Apakah pengertian Konstitusi itu?
         3. Bagaimana keberadaan Pancasila dan Konstutusi di Indonesia?
         4. Bagaimanakah hubungan antara Negara dan Konstitusi?


C.     Tujuan Penulisan
         Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah :
         1. Untuk mengetahui pengertian dari Negara.
         2. Untuk mengetahui pengertian Konstitusi.
         3. Untuk mengetahui keberadaan Pancasila dan konstitusi di Indonesia.
         4. Untuk mengetahui hubungan antara Negara dan Konstitusi.


D.    Manfaat Penulisan  
        Manfaat yang diperoleh dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
        1. Menambah pengetahuan kita tentang pengertian suatu negara.
        2. Menambah wawasan kita tentang pengertian konstitusi.
        3. Kita dapat mengetahui keberadaan Pancasila dan Konstitusi di negara kita.
        4. Kita menjadi tahu bagaimana hubungan antara negara dan konstitusi.


PENDAPAT PARA AHLI

Ø  Pengertian Negara Menurut Beberapa Para Ahli
a.     Menurut Gettell
        Negara adalah komunitas oknum- oknum, secara permanent mendiami wilayah tertentu,        menuntut dengan sah kemerdekaan diri dari luar dan mempunyai sebuah organisasi pemerintahan, dengan menciptakan dan menjalankan hukum secara menyeluruh didalam lingkungan.

b.    Menurut Aristoteles
       Negara adalah  perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

c.    Menurut Georg Jellinek
       Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.

d.    Menurut Prof. R. Djokosoetono
       Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama

e.    Menurut Prof. Miriam Budiarjo
       Konstitusi adalah keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

f.    Menurut Sri Soemantri
      Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.

g.   Menurut Paul B. Barthollomew
      Konstitusi adalah seperangkat hukum-hukum fundamental dan prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana sebuah pemerintah politis dijalankan.


BAB II
PEMBAHASAN

1.      PENGERTIAN NEGARA
         Negara merupakan suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendalami wilayah (trritorial) tertentu, dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya. Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanalah satu-satunya organisasi, ada beberapa organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang terlepas dari masalah kenegaraan). Secara umum negara diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada didalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk ikut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya. Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk negara.
Elemen-elemen tersebut adalah :
        1.      Masyarakat
                 Masyarakat adalah unsur terpenting dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat                       merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesnya suatu tatanan dalam                           pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam                     ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu                                   kemasyarakatan (sosiologi), yaitu suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki,                     mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu                               ketatanegaraan.
        2.      Wilayah (tutorial)
                 Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya suatu wilayah. Selain pentingnya                         unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang                     bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suaty negara tertentu atau                         sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Dan apabila menegluarkan                                 peraturan  perundang-undangan hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayah                       itu sendiri. Orang akan segera sadar jika berada dalam suatu negara tertentu apabila                             melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara)                       untuk memenuhi berbagai kewajiban yang di tentukan oleh wilayah tersebut. Paul Renan                     (Prancis) menyatakan bahwa satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi                       suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Otto Bauer menyatakan                     bahwa ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah satu negara.
        3.      Pemerintahan
                 Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintah memiliki kekuasaan atas                     semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan dalam wilayah                       negara. Ada empat macam teori mengenai suatu kedaulatan, yaitu teori kedaulatan tuhan.,                   kedaulatan negara, kedaulatan hukum, dan kedaulatan rakyat.
a.       Teori Kedaulatan Tuhan (Gods Souvereiniteit)
Teori kedaulatan Tuhan (Gods Souvereiniteit) menyatakan atau menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Contohnya kerajaan Belanda, Raja atau Ratu secara resmi menamakan dirinya Raja atas kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”, atau Ethiopia (Raja Haile Selasi) dinamakan “Singa Penakluk dari suku Yuda yang terpilih Tuhan menjadi Raja di Ethiopia”.
b.      Teori Kedaulatan Negara (Staats Souvereiniteit)
Teori kedaulatan Negara  (Staats Souvereiniteit) menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah, yang artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara. Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “ kemauan negara aadalah milik kekuasaan kekerasan menurut kehendak alam”. Sementara itu Jellinek dalam buku Algemeine Staatslehre menyatakan bahwa kedaulatan negara sebagai pokok pangkal kekuasaan yang tidak diperoleh dari siapapun. Pemerintah adalah “Alat Negara”.
c.       Teori Kedaulatan Hukum (Rechts Souvereiniteit)
Teori kedaulatan Hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
d.      Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit)
Teori kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.
Di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3 unsur negara menjadi 4 bahkan 5 yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, UUD (Konstitusi) dan pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).

2.      PENGERTIAN KONSTITUSI
Konstitusi berarti pembentukan, yang berasal dari kata kerja “Constituer” (Prancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, yang mengandung arti awal atau permulaan dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-Undang Dasar.
Dulu konstitusi digunakan sebagai petunjuk hukum penting biasanya biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan subsitusi  trtentu terutama dari Paus. Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintah negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam arti tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Tetapi menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan, dan distibusi maupun alokasi konstitusi bagi organisasi pemerintah negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Kontitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang suatu negara. Ada dua jenis konstitusi, yaitu konstitusi tertuis  (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution). Yang diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (Geschreven Recht) yang temuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (Ongeschreven Recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nation”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali inggris dan kanada. Dibeberapa negara terdapat dokumen yang menyerupai konstitusi, namun oleh negara tersebut tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam buku yang berjudul “The Law and The Constitution”, Ivor Jenning menyebutkan didalam dokumen konstitusi tertulis yang dianut oleh negara-negara tertentu mengartur tentang :
1.      Adanya wewenang dan tata cara bekerja disuatu lembaga kenegaraan.
2.      Adanya ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara yang diakui dan dilindungi oleh pemerintah.
Tidak semua lembaga-lembaga pemerintahan dapat diatur dalam poin 1 dan tidak semua warga negara diatur dalam poin 2. Seperti halnya negara inggris. Dokumen-dokumen yang tertulis hanya mengatur beberapa lembaga dan beberapa hak asasi yang dimiliki oleh rakyat, satu dokumen dengan dokumen lainnya tidak sama. Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Kntitusi yang terpanjang yaitu dinegara India yang mempunyai 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti Uruguay mempunyai 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba mempunyai 286 pasal, Panama mempunyai 271 pasal, Peru mempunyai 236 pasal, Brazil dan Colombia 286 pasal, selanjutnya di Asia Burma mempunyai 234 pasal, di Eropa Belanda mempunyai 210 pasal. Konstitusi terpendek adalah Spanyol yang mempunyai 36 pasal, Indonesia mempunyai 37 pasal, Laos mempunyai 44 pasal, Guatemala mempunyai 45 pasal, Ethiopia mempunyai 55, Ceylon mempunyai 91 pasal dan Finlandia mempunyai 95 pasal.

a.       Tujuan Dari Konstitusi
Pada umumnya hukum bertujuan agar adanya tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri. Konstitusi juga memiliki tujuan hampir sama dengan hukum, namun tujuan dari konstitusi lebih terkait dengan :
1.      Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2.      Hubungan antara lembaga negara.
3.      Hubungan antara lembaga (pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4.      Adanya jaminan atas hak asasi manusia.
5.      Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.
Semakin banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi  tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut baik. Buktinya, banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peran yang tidak kalah penting dengan lembaga –lembaga yang terdapat di dalam konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang di atur di dalam konstitusi. Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis diluar konstitusi memiliki kekuatan yang sama dalam pasal-pasal yang terdapat pada konstitusi. Konstitusi selalu terkait dengan paham konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan “Constitutionalisme is the name given to the trust which men repose in the power of words engrossed on parchment to keep a government in order. Untuk tujuan to keep a government in order itu diperlukan pengaturan yang sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan sebagaimana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekuasaan ini secara alamiah muncul kareana adanya kebutuhan untuk merespon perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.t manusia.
b.      Klasifikasi Konstitusi
Hampir semua negara memiliki konstitusi, namun antara negara satu dengan  negara lainya tentu memiliki perbedaan dan persamaan. Dengan demikian akan sampai pada klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara pandang mereka sendiri, antara lain K. C. Wheare, C. F. Strong, James Bryce dan lain-lainnya. Dalam buku K. C Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi  sebagai berikut :
a.       Konstitusi tertulis dan tidak tertulis (Written Constitution and Unwritten Constitution).
b.      Konstitusi fleksibelitas dan konstitusi rigid (Flexible and Rigid Constitution).
Konstitusi flesibelitas memiliki ciri-ciri pokok:
1.      Sifat elastis artinya dapat disesuaikan dengan mudah.
2.      Dinyatakan dan dilakukan perubahan dengan mudah seperti mengubah udang-undang.
c.       Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak tinggi (Supreme and Not Supreme Constitution).
Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tinggi dalam negara (tingkat peraturan perundang-undang). Konstitusi tidak derajat tinggi yaotu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.
d.       Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)
Bentuk negara  akan sangat menentukan kostitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur dalam kostitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
e.       Konstitusi Pemerintah Presidensial dan Pemerintah Parlementer (President Executive dan Parliamentary Executive Constitution).
Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain :
1.      Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.
2.      Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
3.      Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintah pemilihan umum.
Berlakunya suatu konstitusi sebagai dasar hukum yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal ini disebut para ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang diluar dan sekaligus diatas sistem yang diaturnya. Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi.
Constituent Power mendahului konstitusi, dan konstitusi mendahului organisasi pemerintahan yang diatur dan dibentuk berdasarkan konstitusi. Pengertian constituent power berkaitan pula dengan pengertian hirarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut. Dengan ciri-ciri konstitusi yang disebutkan oleh Wheare ” Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan konstitusi Pemerintahan Presidensial maupun pemerintahan Parlementer . Hal ini dikarenakan di dalam tubuh UUD 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan presidensial dan ciri-ciri pemerintahan parlementer. Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di Indonesia menganut sistem konstitusi campuran.

3.      PANCASILA DAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Seperti yang kita ketahui dalam kehidupan bangsa indonesia, pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pada masa lalu timbul suatu permasalahan yang  mengakibatkan Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi ideologi tertutup. Hal ini dikarenakan adanya anggapan bahawa pancasila berada diatas dan diluar konstitusi. Pancasila disebut sebagai konstitusi norma fundamental negara (Staats Fundamental Norm) dan menggunakan teori  Hans Kelsen dan Hans Nawaiasky.
Teori Hans Kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum (stufentheorie). Salah seorang tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky. Teori Nawiaky disebut dengan theorie von stufenufbau der rechtsordnung. Susunan norma menurut teori tersebut adalah
a.    Norma fundamental negara (Staats Fundamental Norm)
b.    Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz)
c.    Undang-undang formal (formell gesetz)
d.   Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung).
Staatsfundamentalnorm adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu negara. Posisi hukum dari suatu Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi berlakunya suatu konstitusi. Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu negara. Berdasarkan teori Nawiaky tersebut, A. Hamid S. Attamimi membandingkannya dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia. Attamimi menunjukkan struktur hierarki tata hukum Indonesia dengan menggunakan teori Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut, struktur tata hukum Indonesia adalah
a.    Staatsfundamentalnorm: Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
b.    Staatsgrundgesetz: Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.
c.    Formell gesetz: Undang-Undang.
d.   Verordnung en Autonome Satzung: Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota.
Penempatan pancasila sebagai suatu Staatsfundamentalnorm di kemukakan pertama kali oleh Notonagoro. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila.  Dengan menempatkan pancasila sebagi Staatsfundamentalnorm, maka kedudukan pancasila berada di atas undang-undang dasar. Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada di atas konstitusi.
Yang menjadi pertanyaan mendasar sekarang adalah, apakah pancasila merupakan staatsfundamentalnorm atau merupakan bagian dari konstitusi?
Dalam pidatonya, Soekarno menyebutkan dasar negara sebagai Philosofische grondslag sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang diatasnya akan didirikan bangunan negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya dengan istilah Weltanschauung atau pandangan hidup. Pancasila adalah lima dasar atau lima asas.
Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu Piagam Jakarta yang selanjutnya menjadi dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.

4.    HUBUNGAN NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.

BAB III
PENUTUP

a.       Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada pembahasan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1.      Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
2.      Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.
3.      Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
4.      Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.

b.      Saran
Kepada para pembaca kami menyarankan agar lebih banyak membaca buku yang berkaitan dengan Negara atau Konstitusi agar lebih memahami kedua hal tersebut. Agar masyarakat mengetahui tentang Negara dan Konstitusi di negara kita.dan juga diharapkan informasi ini dapat tersebar luas ke masyarakat agar terbentuk jiwa nasionalisme sebagai tonggak kemajuan Negara



1 comments: